TUGAS
DAFTAR URUT KEPANGKATAN
PENYUSUN :
BUDI IRFANSYAH
SEKOLAH MENENGAH KEJURUAN NEGERI 1 TARAKAN
KOMPETENSI KEAHLIAN ADMINISTRASI PERKANTORAN
TAHUN AJARAN 2017/2018
KATA PENGANTAR
Dengan menyebut nama Allah SWT
yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, saya panjatkan puja dan puji syukur
atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat, dan hidayah-Nya kepada kami,
sehingga kami dapat menyelesaikan tugas DAFTAR
URUT KEPANGKATAN.
Makalah ini telah saya susun
dengan maksimal dan mendapatkan bantuan dari berbagai pihak sehingga dapat
memperlancar pembuatan tugas ini. Untuk itu kami menyampaikan banyak terima
kasih kepada semua pihak yang telah membantu dalam pembuatan tugas ini.
Terlepas dari semua itu, Kami
menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat
maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan terbuka kami menerima
segala saran dan kritik dari pembaca sebagai bahan penyempurnaan dalam makalah
ini.
Akhir kata kami berharap semoga
tugas ini dapat memberikan manfaat maupun inpirasi pembaca.
Tarakan, 14
September 2017
Penyusun,
Budi
Irfansyah
DAFTAR ISI
HALAMAN
JUDUL ................................................................................. i
KATA
PENGANTAR ................................................................................ ii
DAFTAR ISI .............................................................................................. iii
DAFTAR URUT
KEPANGKATAN (DUK)
A. Pengertian Daftar
urut Kepangkatan (DUK) ..................................... 1
B. Fungsi
Daftar Urut Kepangkatan (DUK) ............................................ 2
C. Penggunaan
Daftar Urut Kepangkatan (DUK)................................... 5
DAFTAR
PUSTAKA............................................................................ 7
A. Pengertian Daftar Urut Kepangkatan (DUK)
Yang dimaksud dengan Daftar Urut Kepangkatan (DUK) pegawai
negeri sipil adalah suatu dasar yang memuat nama pegawai sipil dan satuan
organisasi Negara Yang disusun menurut tingkat kepangkatan
Dalam rangka usaha untuk menjamin obyektifitas dalam
pembinaan PNS berdasarkan system karier dan system prestasi kerja, maka dibuat
dan dipelihara secara terus menerus Daftar Urut Kepangkatan (DUK) PNS.
Daftar urut kepangkatan dibuat setiap tahun, yaitu harus
sudah selesai dibuat pada setiap akhir bulan Desember.
Daftar urut kepangkatan disusun secara berurutan berdasarkan:
1. Pangkat
2. Jabatan
3. Masa kerja
4. Latihan jabatan
5. Pendidikan
6. Usia
Landasan Hukum
Ketentuan yang mengatur pembuatan DUK pegawai negeri sipil dapat ditemukan di
dalam:
1. Pasal 18 ayat 5
dan pasal 20 UPK 1974
2. Peraturan
pemerintah Nomor 5 Tahun 1979 tentang daftar Urut Kepangkatan Pegawai Negeri
Sipil.
B. FUNGSI DUK
DUK berfungsi sebagai salah satu bahan objektif untuk
melaksanakan pembinaan karier pegawai negeri sipil berdasarkan sistem karier
dan sistem prestasi kerja. Oleh karena itu , DUK perlu dibuat dan pertahankan
secara terus-menerus.
Pembuatan DUK dan Penentuan Nomor Urut dalam DUK
a. Pembuatan DUK
1. Daftar urut
kepangkatan dibuat untuk seluruh pegawai negeri sipil dari satuan organisasi
Negara.
2. Daftar urut
kepangkatan dubuat sekali setahun
3. Pejabat
pembuat DUK :
· Menteri,
jaksa agung, pimpinan kesekretariasan lembaga tertinggi Negara. Pimpinan
pemerintah non-departemen, gubernur, dan pejabat lain yang ditentukan oleh
presiden, membuat dan memelihara DUK dalam lingkungan masing-masing.
· Para
pejabat tersebut di atas, selanjutnya dapat mendelegasikan sebagian wewenangnya
kepada pejabat lain dalam lingkungan kekuasaannya untuk membuat dan memelihara
DUK dalam lingkungan masing-masing.
· Pejabat
yang dapat diberi wewenang untuk membuat dan memelihara DUK tersebut
serendah-rendahnya setingkat dengan pejabat yang memangku jabatan stuctural
eselon V, antara lain pemilik sekolah dasar, pemilik pendidikan agama, kepala
sekolah dasar.
4. DUK untuk pegawai
yang diperbantukan dibuat oleh :
· Instansi
yang menerima bantuan
· instansi
yang memberi bantuan
5. DUK untuk pegawai
negeri sipil si luar jabatan organic tetap dicantumkan dalam DUK instansi yang
bersangkutan.
6. Calon pegawai
negeri sipiltidak dicantumkan dalam DUK
7. DUK secara
Nasional dibuat oleh BKAN, untuk golongan IV/a sampai dengan golongan
IV/c.
b. Penentuan Nomor Urut
Ukuran yang digunakan untuk menetapkan nomor urut dalam DUK
adalah sebagai berikut :
a) Pangkat
Pegawai negeri sipil yang berpangkat lebih tinggi dicantumkan
dalam nomor urut yang lebih tinggi dalam DUK.
Apabila ada dua orang atau lebih pegawai negeri sipil yang
berpangkat yang sama, misalnya sama-sama berpangkat Pembina Tingkat I golongan
ruang IV/b, maka pegawai negeri sipil yang lebih tua dalam pangkat tersebut
dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi.
b) Jabatan
Apabila ada dua orang atau lebih pegawai negeri sipil yang
berpangkat dama dan diangkat dalam pangkat itu dalam watu sama pula, pegawai
negeri sipil yang memangku jabatan yang lebih tinggi dicantumkan dalam nomor
urut yang lebih tinggi.
c) Masa kerja
Apabila ada dua orang atau lebih pegawai negeri sipil yang
berpangkat sama memangku jabatan yang sama, maka pegawai negeri sipil yang
memiliki masa kerja lebih banyak dicantumkan dalam nomor urut yang lebih
tinggi.
d) Latihan jabatan
Apabila ada dua orang atau lebih pegawai negeri sipil yang
berpangkat sama memangku jabatan yang sama dan memiliki masa kerja sama,
pegawai yang pernah mengikuti latihan jabatan yang ditentukan dicantumkan dalam
nomor urut yang lebih tinggi.
Jenis dan tingkat latihan jabatan tersebut ditentukan lebih
lanjut oleh menteri yang bertanggungjawab dalam bidang penertiban dan
penyempurnaan aturan apartur Negara.
Apabila jenis dan tingkat latihan jabatan sama, pegawai yang
lebih dahulu dicantumkan dalam nomor urut yang paling tinggi.
e) Pendidikan
Apabila ada dua orang atau lebih pegawai negeri sipil yang
berpangkat sma, memangku jabatan yang sama, memiliki masa kerja yang sama dan
lulus dari latihan jabatan yang sama pula, pegawai yang lulus dari pendidikan
yang lebih tinggi dicantumkan dalam nomor urut yang lebih tinggi.
f) Usia
Apabila ada dua orang atau lebih pegawai negeri sipil yang
berpangkat sama, memangku jabatan yang sama, memiliki masa kerja yang sama,
lulus dari latihan jabatan yang sama dan lulus dari pendidikan yang sama pula,
pegawai yang berusia lebih tinggi dicantumkan dalam nomor urut yang lebih
tinggi.
Keberatan atas nomor urut DUK
Pegawai negeri sipil yang merasa nomor urutnya dalam DUK tidak tepat dapat
mengajukan keberatan secara tertulis kepada pejabat pembuat DUK yang
bersangkutan melalui hierarki. Penyataan keberatan itu harus sudah diajukan
dalam waktu 30 hari. Terhitung mulai diumumkannya DUK. Keberatan yang diajukan
melebihi jangka waktu tersebut tidak dipertimbangkan.
Pejabat pembuat DUK wajib mempertimbangkan dengan seksama
keberatan yang diajukan oleh pegawai negeri sipil dalam lingkungan
masing-masing. Apabila keberatan yang diajukan itu mempunyai dasar-dasar yang
kuat, pejabat pembuat DUK menetapkan perubahan nomor urut dalam DUK sebagaimana
mestinya, kemudian memberitahukan kepada pegawai negeri sipil yang
bersangkutan.
Perubahan atau penolakan atas keberatan diberitahukan oleh
pejabat pembuat DUK kepada pegawai negeri sipil dalam waktu 14 hari terhitung
mulai tanggal ia menerima surat keberatan tersebut.
Pejabat pembuat DUK kemudian membuat tanggapan dan pengajuan
kepada atasan pejabat pembuat DUK yang bersangkutan, dan disampaikan dalam
waktu 3 hari kerja terhitung mulai tanggal ia menerima surat keberatan
tersebut.
Atasan pejabat pembuat DUK wajib mempertimbangkan secara
seksama. Perubahan atau penolakan dari atasan pejabat pembuat DUK harus segera
diberihukan kepada pejabat pembuat DUK, dalam watu 14 hari terhitung mulai
tanggal ia menerima surat tersebut, dan tidak dapat diajukan keberatan lagi.
C. Penggunaan DUK
DUK
digunakan sebagai salah satu bahan pertimbangan objektif dalam melaksanakan
pembinaan karier pegawai negeri sipil. Apabila ada kekosongan jabatan, pegawai
negeri sipil yang menduduki DUK yang lebih tinggi wajib dipertimbangkan lebih
dahulu. Akan tetapi apabila pegawai negeri sipil tersebut tidak dapat diangkat
untuk mengisi lowongan tersebut karena sesuai hal (tidak memenuhi syarat), hal
ini harus diberitahukan kepada pegawai yang bersangkutan.
Ketentuan tentang pegawai negeri sipil yang menduduki nomor urutyang lebih
tinggi dalam DUK, tidak berlaku apabila:
1. Pegawai yang
bersangkutan dikenai pemberhentian sementara
2. Pegawai yang
bersangkutan sedang menjalani cuti di Luar Tanggungan Negara, kecuali pegawai
negeri sipil wanita yang menjalankan cuti di Luar Tanggungan Negara karena
persalinan anaknya yang ke-4 dan seterusnya.
3. Pegawai yang bersangkutan
menerima uang tunggu
Perubahan dan penghapusan nomor urut dalam DUK
· Perubahan
Nomor Urut
Perubahan nomor urut dalam Daftar Urut Kepangkatan diatur
sebagai berikut :
1. Apabila dalam
tahun yang bersangkutan terjadi mutasi kepegawaian yang mengakibatkan perubahan
nomor urut dalam DUK, pejabat pembuat DUK mencatat perubahan.
2. Setiap
mutasi kepegawaian misalnya kenaikan pangkat, penurunan pangkat,
pengangkatan dalam jabatan, pemindahan, pemberhentian, meninggal dunia,
promosi, dan lain-lain mengakibatkan perubahan nomor urut dalam DUK.
3. Untuk memudahkan
pengurusan DUK, perubahan-perubahan karena mutasi kepegawaian cukup dicatat
dengan menulis jenis mutasi kepegawaian dan tanggal berlakunya pada lajur yang
telah disediakan.
· Penghapusan
nomor urut
Penghapusan nomor urut dilakukan pada waktu penyusunan DUK
untuk tahun berikutnya. Nomor urut seseorang pegawai dihapuskan dari DUK
apabila :
1. Pegawai tersebut
diberhentikan sebagai pegawai negeri sipil
2. Pegawai tersebut
meninggal dunia
3. Pegawai tersebut
pindah instansi
DAFTAR PUSTAKA